Senin, 27 Juni 2011

Contoh Pelanggaran Hak-Hak Ekosob



A.  TABEL KASUS PELANGGARAN HAK-HAK EKOSOB

NO

KASUS/TEMPAT
AKTOR YANG TERLIBAT
POLA PELANGGARAN
POLA PENYELESAIAN
1.
Lumpur Lapindo, terjadi di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sejak tanggal 26 Mei 2006
PT Lapindo Brantas, Pemerintah Indonesia, Masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur secara keseluruhan, aktivis atau LSM lingkungan hidup.
Semburan tersebut membawa dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat Sidoarjo secara khusus serta perekonomian Kabupaten Jawa Timur secara umum, lumpur menggenangi 16 desa di 3 kecamatan. 10.426 rumah terendam lumpur. Hal tersebut melanggar hak masyarakat untuk hidup dan mencari pemasukan ekonomi dengan nyaman serta lebih jauh merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Pemerintah melakukan strategi penanggulangan. Diantaranya dengan membuat tanggul-tanggul. Ditetapkan sekitar 13 tersangka. Namun perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan alasan bahwa dalam perkara perdatanya gugatan YLBHI dan Walhi kepada Lapindo dan pemerintah telah gagal. Selain itu, adanya perbedaan pendapat para ahli. Gerakan Menutup Lumpur Lapindo pernah mengajukan nama-nama ahli tambahan, para ahli terkemuka Indonesia dan luar negeri yang tergabung dalam Engineer Drilling Club (EDC) yang mendukung fakta kesalahan pemboran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, tetapi ditolak oleh penyidik Polda Jawa Timur (tidak ditanggapi). Hingga saat ini tepatnya lima tahun setelah semburan lumpur, sepertinya belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah yang memberi kejelasan kepada masyarakat tentang pola penanganan kasus.
2.
Pengklaiman Tari Pendet oleh sebuah rumah produksi  Malaysia
Pihak swasta yaitu rumah produksi (PH) di Malaysia, Pemerintah Indonesia beserta seluruh masyarakat
Tayangan tari Pendet digunakan oleh sebuah rumah produksi (production house/PH) milik swasta di Malaysia dengan tujuan sebagai penayangan film dokumenter yang mengangkat tentang asal muasal batik di Malaysia yang kemudian ditayangkan oleh Discovery Channel.Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hak-hak budaya Indonesia sebagai Negara yang berdaulat serta hak kekayaan intelektual masyarakat bali dimana tari tersebut berasal.
Pernyataan dari pihak PH berdalih jika pemuatan tarian Pendet tersebut adalah ulah dari pihak Discovery Channel yang tidak mereka ketahui. Ketika salah seorang presenter TV One (dalam sebuah diskusi) menanyakan dari mana Discovery Channel mendapatkan bahan dan dana pembuatan film tersebut, pihak PH mengakui jika itu semua berasal dari mereka. Akhirnya karena telah tersudut, pihak rumah produksi pun meminta maaf bila perbuatan tersebut telah menyinggung harga diri bangsa Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Malaysia menolak untuk bertanggung jawab, karena pembuatan film dokumenter itu sendiri dilakukan oleh pihak swasta, dan bukan inisiatif dari pihak pemerintah Malaysia.
3.
Konflik Israel-Palestina
Pemerintah dan rakyat Israel, Pemerintah dan rakyat Palestina, Amerika dan Negara-negara sekutu.
Terjadi gempuran dari pasukan tentara Israel dan sekutu terhadap wilayah-wilayah Palestina seperti jalur Gaza. Tak kurang dari 40 serangan darat Israel selama tujuh hari berturut-turut. 37 serangan mereka lancarkan ke Tepi Barat dan tiga serangan ke wilayah Gaza. menghancurkan puluhan rumah dan tempat tinggal disertai tembakan membabi buta ke arah penduduk. Selain itu, mereka juga menangkapi 60 warga sipil, 5 diantaraya adalah anak-anak dan seorang wanita. Dengan jumlah di atas maka warga Palestina yang ditangkap serdadu Israel, menurut catatan dari kantor HAM Palestina, sejak awa tahun ini mencapai 1123 orang (seribu seratus dua puluh tiga orang). Hal ini masuk ke dalam pelanggaran HAM berat tentang kebebasan manusia untuk hidup. Dalam hal ekosob, pelanggaran yang terjadi mencakup ketiga sector tersebut karena suasana yang tidak kondusif secara langsung merampas kesempatan masyarakat untuk berkecimpung dalam sector ekonomi, social dan budaya.
Menurut berbagai kalangan, Perundingan Israel dan palestina kini telah memasuki masa yang menentukan. Bahkan presiden Bill Clinton dan PM Ehud Barak usai pertemuan puncak di Lisabon (Portugal), menyebut kesepakatan akhir Israel-Palestina sudah berada di depan mata. Namun sejauh ini belum ada perkembangan dari hasil perundingan yang cukup signifikan untuk menciptakan perdamaian di wilayah Palestina sementara korban terus berjatuhan.
4.
Invasi NATO ke Libya
Amerika Serikat dan sekutu, PBB, masyarakat dan pemerintahan Libya
Dengan dalih menyelamatkan warga Benghazi yang kontra Qaddafi, pasukan NATO melakukan invasi serta membombardir markas pasukan Qaddafi. Sebelumnya dijatuhkan pula sanksi zona larangan terbang atas Libya. Hal tersebut secara luas melanggar kedaulatan Libya sebagai Negara untuk menentukan sendiri kebijakannya. Perekonomian di Libya menjadi terhambat karena peristiwa tersebut yang tentu saja juga akan berdampak jauh terhadap masyarakat. Korban yang berjatuhan juga melangggar hak hidup manusia yang tertuang dalam hak ekosob.
Karena penyerangan tersebut, korban jiwa baik dari masyarakat sipil maupun militer Libya berjatuhan. Sederet infrastruktur publik seperti Rumah Sakit dan Sekolah turut hancur karena bom yang dijatuhkan AS dan sekutu.
5.
Pembukaan Indomart di dekat pasar tradisional di Jakarta
Pemda Jakarta, pemilik minimarket
Terjadi pelanggaran dalam hal pembukaan minimarket dalam hal ini Indommart. Dimana dalam peraturan ditentukan minimum jarak yang harus dipatuhi untuk pembukaan suatu minimarket dengan pasar tradisional. Pelanggaran tersebut sekaligus melanggar hak-hak pedagang di pasar tradisional untuk memperoleh sumber perekonomiannya. Dengan adanya minimarket, konsumen relatif tidak akan memilih untuk berbelanja di pasar tradisional. Hal ini jelas sangat merugikan bagi pedagang kecil
Pada awalnya Pemda mela­yang­kan surat peringatan. Namun belum ditindak lanjuti, kemudiian dalam proses eksekusi, penutupan dila­ku­kan atas kesadaran sendiri pe­milik mi­nimarket dengan llangsung menutup tokonya.
6.
Larangan pemakaian cadar di Perancis
Pemerintah serta masyarakat Perancis
Menurut Perdana Menteri Francois Fillon survei menyebutkan, lebih dari 70 persen warga Prancis tak suka melihat perempuan memakai jilbab secara penuh. Sehingga alasan tersebut dirasa cukup bagi pemerintah Negara tersebut untuk mengeluarkan peraturan yang melarang para wanita menggunakan cadar di Negara tersebut. Namun berdasarkan prinsip kebebasan individu, hal ini termasuk dalam pelanggaran kebebasan beragama serta berekspresi yang melekat ppada setiap orang.
Peraturan pemerintah Perancis tersebut menuai cukup banyak reaksi kontra. Salah satunya dating dari ketua Ikhwanul Muslimin Yordania yang berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan sipil di Perancis. Harii pertama pelaksanaan peraturan tersebut, dua muslimah ditahan di Perancis karena dianggap melanggar peraturan tersebut. Penyelesaian terhadap reaksi keras kelompok muslim atas peraturan tersebut tiddak lantas membuat pemerintah melakukan revisi terhadap ketetapan tersebut hingga saat ini.
7.
Kasus Prita Mulyasari
RS OMNI Internasional, Prita Mulya Sari
Pelanggaran terjadi saat Prita melakukan pemeriksaan kesehatan di RS OMNI pada 7 Agustus 2008, di RS tersebut kemudian Prita divonis Demam Berdarah. Ia pun disarankan rawat inap lantas diberi suntikan. Pada 8 Agustus tangan kiri Prita membengkak, suhu badannya naik hingga 39 derajat. Kemudian terus terjadi penanganan yang salah hingga pasien sempat terserang sesak nafas. Hingga pada 15 Agustus, Prita mengirimkan email pribadi ke beberapa teman dekat terkait keluhan atas RS tersebut, namun email tersebar luas dan Prita diseret ke pengadilan. Peristiwa tersebut melanggar setidaknya dua hak dalam diri prita, yakni hak untuuk berpendapat serta hak untuuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
11 Mei 2009 Prita diinyatakan bersalah oleh pengadilan serta diharuskan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 161 juta dang anti rugi immaterial sebesar Rp 100 juta. Dukungan terhadap Prita serta merta mengalir dari masyarakat dengan gerakan “koin untuk Prita” dan sebagainya. Pada 3 Juni Prita pun dibebaskan dan menjadi tahanan kota.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar